A. Pengertian Hukum Islam
Hukum adalah sperangkat norma atau peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia, baik norma atau peraturan iyu berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa.
Sedangkan Hukum Islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari
agama islam.
B. Ruang Lingkup Hukum Islam
Ruanglingkup Hukum Islam dibagi menjadi dua bagian besar yaitu :
Ibadah adalah tata cara dan upacara yang wajib dilakukan oleh seoraang muslim dalam menjalankan hubingan kepada Allah, seperti shalat, membayar zakat, menjalankan ibadah haji.
2. Muamalah (ghairu mahdah)
Adalah ketetapan Allah yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia walaupun ketetapan tersebut terbatas pada pokok-pokok saja. Karena itu sifatnya terbuka untuk dikembangkan melalui ijtihad manusia yang memenuhi syarat melakukan usaha itu
C. Bagian-bagian Hukum Islam
Adapun nama hukum islam yang diberlakukan di indonesia sbb:
1. Munakahat
Hukum yang mengatur sesuatau yang berhubunngan dengan perkawinan,
perceraian dan akibat-akibatnya.
2. Wirasah
Hukum yang mengatur segala masalah yang berhubungan dengan pewaris, ahli
waris, harta warisan daan cara pembagian waarisan.
3. Muamalat
Hukum yang mengatur masalah kebendaan daan hak-hak atas benda, tata
hubungan manusia dalam persoalan jual beli, sewa menyewa, pinjam meminjam,
perserikatan dan lain-lain.
4. Jinayat
Hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang diancam dengan hukuman
baik dalam jarimah hudud atau tindak pidana yang telah ditentukan bentuk dan
batas hukumnya dalam al quran daan sunah nabi.
5. Al-ahkam
as-sulthaniyah
Hukum yang mengatur soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara,
pemerintahan pusat maupun daerah, tentara, pajak daan sebagainya.
6. Siyar
Hukum yang mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk
agama dan negara lain.
7. Mukhassamat
Hukum yang mengatur tentang
peradilan, kehakiman, dan hukum acara.D. Fungsi Hukum Islam dalam Kehidupan Masyarakat
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri manusia membutuhkan pertolongan satu sama lain dan memerlukan organisasi dalam memperoleh kemajuan dan dinamika kehidupannya. Setiap individu dan kelompok sosial memiliki kepentingan. Namun demikan kepentingan itu tidak selalu sama satu saama lain, bahkan mungkin bertentangan
Dalam hal ini
hukum islam memiliki tiga orientasi, yaitu:
a. Mendidik indiividu (tahdzib al-fardi)
untuk selalu menjadi sumber kebaikan,
b. Menegakkan keadilan (iqamat al-‘adl),
c. Merealisasikan kemashlahatan (al-mashlahah)Orientasi tersebut tidak hanya bermanfaat bagi manusia dalam jangka pendek dalam kehidupan duniawi tetapi juga harus menjamin kebahagiaan kehidupan di akherat yang kekal abadi, baik yang berupa hukum-hukum untuk menggapai kebaikan dan kesempurnaan hidup (jalbu al manafi’), maupun pencegahan kejahatan dan kerusakan dalam kehidupan (dar’u al-mafasid)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar